Kini, tersangka dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar. Dia akan menjalankan proses putusan pemidanaan penjara.
“Kami peringatkan tidak ada tempat yang nyaman bagi terpidana yang buron atau DPO karena tim selalu melakukan deteksi terhadap keberadaan terpidana,” ujarnya. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News