GenPI.co Bali - Ratusan juta dana LPD (Lembaga Perkreditan Desa) disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.
Kajari Klungkung, Shirley Manutede, mengatakan jumlah uang yang disita senilai Rp457.358.000.
Uang tersebut diduga hasil dari penyelewengan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh dua pengurus LPD.
BACA JUGA: Bangga! Pemkab Klungkung Dapat Penghargaan dari Kemenkeu dan BKN
“Penyitaan dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan penyelewengan dana LPD Desa Ped. Proses penyitaan dilakukan pada tanggal 22 dan 28 Oktober 2021,” ujarnya, pada Sabtu (6/11/2021).
Shirley menjelaskan, proses penanganan perkara masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung.
BACA JUGA: Tak Kuat Menahan Sakit di Perut, Wanita Asal Bangli Bunuh Diri
“Hasil penyelidikan menemukan dugaan terjadinya tindak pidana tersebut. Dalam perkara ini, ada dua pegawai LPD yang ditetapkan jadi tersangka, yaitu ketuanya sendiri dan bagian kredit,” katanya.
Dia menambahkan, selama proses penyelidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup.
BACA JUGA: PLN UPT Bali Bantu Warga Jembrana Lewat TJSL
Karena itu, bukti ini menjadi permulaan adanya dugaan perbuatan tindak pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News