Tiga orang tersebut selalu berdalih bahwasannya surat yang mereka bawa asli saat sistem menyatakan adanya kesalahan data dalam pemeriksaan di bandara Bali.
Terlepas dari tertangkapnya tiga turis domestik itu atas pemalsuan tes PCR di Bandara I Gusti Ngurah Rai, polisi Bali menjelaskan para tersangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 268 ayat 2 KUHP dengan acaman 6-12 tahun penjara. (Ant)
BACA JUGA: WNA Rusia dan Ukraina Terusir dari Bali Gara-gara Kejahatan Ini
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News