Akali PCR di Bandara Ngurah Rai, 3 Turis Ditangkap Polisi Bali

Akali PCR di Bandara Ngurah Rai, 3 Turis Ditangkap Polisi Bali - GenPI.co BALI
Tiga turis Bali ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Foto: Antara

Tiga orang tersebut selalu berdalih bahwasannya surat yang mereka bawa asli saat sistem menyatakan adanya kesalahan data dalam pemeriksaan di bandara Bali.

Terlepas dari tertangkapnya tiga turis domestik itu atas pemalsuan tes PCR di Bandara I Gusti Ngurah Rai, polisi Bali menjelaskan para tersangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 268 ayat 2 KUHP dengan acaman 6-12 tahun penjara. (Ant)

 

BACA JUGA:  WNA Rusia dan Ukraina Terusir dari Bali Gara-gara Kejahatan Ini

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya