WNA Rusia dan Ukraina Terusir dari Bali Gara-gara Kejahatan Ini

WNA Rusia dan Ukraina Terusir dari Bali Gara-gara Kejahatan Ini - GenPI.co BALI
WNA Rusia dan WNA Ukraina dideportasi dari Bali imbas lakukan kejahatan ini. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Bagian Imigrasi Bali baru saja mendeportasi dua warga negara asing yakni inisial DA asal Rusia (42) dan OM (25) dari Ukraina pada Sabtu (30/10/21) lalu. Ini kejahatan mereka.

Di tengah pandemi Covid-19, nyatanya juga membuat berbagai oknum berusaha mengais rezeki dari sana. Terutama dalam bidang membuat surat menyurat hasil test palsu.

Bayangkan saja, kocek untuk mengikuti test Swab Test PCR terbilang merogoh kantong cukup dalam, terlebih dalam penggunaannya sebagai syarat masuk pariwisata Bali beberapa hari belakangan.

BACA JUGA:  Promo Hotel Bali: Menginap di Vasanti Hotel Kuta Mulai Rp369.000

Hal inilah yang mendasari ulah WNA Rusia dan Ukraina untuk membuat surat keterangan tes palsu agar bisa leluasa melancong ke mana saja sebelum ditindak petuga pada 2 Maret 2021 lalu.

Kakanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk lantas menerangkan bagaimana dua bule tersebut melanggar pasal 268 ayat (2) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Pencarian Tujuh ABK KM Liberty 1 di Laut Utara Bali Dihentikan

"Tindakan deportasi dilakukan kepada keduanya karena telah melanggar perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang No. 6 tahun 2011," kata Manihuruk, Minggu (31/10).

Lebih lanjut, pihak Imigrasi Bali itu juga menuduh bahwasannya telah melakukan pelanggaran cukup berat yakni langgar prokes di masa pandemi saat ini.

BACA JUGA:  Sinyal Hijau Menhub, Bandara Ngurah Rai Bali Tangkal Covid-19

Kronologis penangkapan keduanya sendiri bermula pada bulan Maret lalu ketika pihak petugas sekaligus polisi menemukan kejanggalan pada surat tes PCR saat turun di Pelabuhan Padangbai Karangasem.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: WN Rusia dan Ukraina Pemalsu Surat Hasil Tes PCR Dideportasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya