Sama-sama diterbitkan di RS Siloam Media Canggu Badung, ada keanehan pada tanggal surat penerbitan dan nomor registrasi yang tertera sehingga otoritas menindaknya.
Setelah itu, WNA Rusia dan Ukraina itu pun wajib menjalani penjara 8 bulan sebelum akhirnya terusir dari Bali melalui pihak Imigrasi Kelas II TPI Singaraja baru-baru ini. (bhi/JPNN)
BACA JUGA: Promo Hotel Bali: Menginap di Vasanti Hotel Kuta Mulai Rp369.000
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: WN Rusia dan Ukraina Pemalsu Surat Hasil Tes PCR Dideportasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News