Gubernur Koster Tantang Kepala Desa Selesaikan Persoalan Sampah, 2 Tahun Selesai

Gubernur Koster Tantang Kepala Desa Selesaikan Persoalan Sampah, 2 Tahun Selesai - GenPI.co BALI
Gubernur Bali, Wayan Koster, saat memberi arahan pengurus forum perbekel Bali soal penanganan masalah sampah di Denpasar, Kamis (24/8/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

GenPI.co Bali - Gubernur Provinsi Bali, Wayan Koster menantang perbekel atau kepala desa untuk segera menyelesaikan masalah sampah.

Dia meminta kepala desa untuk melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai.

"Saya tantang ini (masalah sampah, red) berapa tahun selesai? Sejak dihitung hari ini, tapi saya jeda setahun jadi gubernur, tapi jangan semangatnya menurun, nanti saya tagih 2025," katanya pada Kamis (24/8).

Orang nomor satu di Pulau Dewata ini meminta kepala desa untuk serius dalam melakukan pengolahan sampah.

"Dua tahun ya, sekarang 24 Agustus 2023, 24 Agustus 2025 dua tahun maksimal, kalau bisa 1,5 tahun lebih bagus," tantangnya.

Tenggat waktu dua tahun yang diberikan Koster kepada kepala desa ini bukan tanpa alasan. Menurutnya dana desa dapat dimanfaatkan dengan baik, salah satunya dengan mengimplementasikan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang tertuang dalam peraturan gubernur.

Nah yang dimaksud Koster adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 47/2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

“Saya ingin seperti di Punggul, Kabupaten Badung, bisa menyelesaikan masalah sampah di desanya, memilah sampah organik dan anorganik, diolah jadi pupuk disalurkan ke petani, kemudian yang anorganik diolah jadi kerajinan,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya