
GenPI.co Bali - Sidang praperadilan dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang menyeret nama Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara kembali berlanjut.
Pada sidang kali ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membeberkan bukti dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jumat (28/4).
Agenda sidang praperadilan tersebut, datang saksi dan ahli untuk memberikan keterangan. Mereka dihadirkan oleh pihak termohon Kejati Bali.
Saksi yang didatangkan Kejati Bali adalah Andreanto yang menjawab pertanyaan kuasa hukum Rektor Unud Prof. I Gde Nyoman Antara terkait bukti adanya dugaan korupsi dana SPI.
Andreanto dalam keterangannya di persidangan membeberkan bukti surat dan dokumen yang ada kaitannya dengan penetapan tersangka Prof. Antara.
Berdasarkan keterangannya, saksi membeberkan bukti surat dan dokumen yang ada kaitannya dengan penetapan tersangka Prof. Antara.
Kata Andreanto, bukti-bukti itu berupa informasi yang diucapkan dan dikirim, diterima, atau disimpan melalui alat optik.
Namun tidak semua alat bukti dapat dihadirkan dalam persidangan karena tidak semuanya dihadirkan dalam sidang praperadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News