Agung Pasrisak dituntut 8 tahun penjara, sedangkan rekannya IGS 5 tahun 3 bulan dan tiga orang lain yakni IGT, IKP dan IGSJ dituntut masing-masing 5 tahun penjara.
Untuk saat ini, kasus korupsi Bedah Rumah Desa Tianyar Barat, Karangasem, Bali ini masih dalam proses pemutusan hukuman oleh hakim. Bukan tak mungkin APJ dan empat orang koruptor lainnya akan didera hukum lebih berat. (Ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News