Kejati Bali Ungkap Kerugian Negara Pada Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Rektor Unud

Kejati Bali Ungkap Kerugian Negara Pada Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Rektor Unud - GenPI.co BALI
Gedung Rektorat Universitas Udayana di Jimbaran, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali. ANTARA/Rolandus Nampu.

GenPI.co Bali - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara terjerat dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mendalami kasus ini dan mengungkapkan fakta terbaru, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo mengatakan, berdasarkan tiga hal tersebut ada dugaan merugikan negara sebesar Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar.

Menurutnya, tersangka juga merugikan perekonomian negara mencpai Rp 334,57 miliar.

Eko kemudian menjelaskan, kerugian negara mencapai Rp 3,94 miliar hasil audit dari auditor saat penyidikan berlangsung.

"Sebesar Rp 105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin 'kan pasal pertama yang kami sangkakan kan Pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp 3,9 miliar," ujarnya, Selasa (14/3).

Pihak Kejati Bali juga menemukan adanya penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan.

"Kami temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e, Pasal 2, dan Pasal 3 ayat (1) pun sudah kami temukan. Jadi, ada penambahan pasal, penambahan kerugian, dan penambahan tersangka," kata dia.

Rektor Unud diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya