Gubernur Bali Wajibkan PNS dan ASN Pakai Kendaraan Listrik

Gubernur Bali Wajibkan PNS dan ASN Pakai Kendaraan Listrik - GenPI.co BALI
Gubernur Bali Wayan Koster mewajibkan PNS dan ASN di Pemprov Bali menggunakan kendaraan listrik mulai 2023. Foto: Ni Putu Putri Muliantari/Antara

GenPI.co Bali - Gubernur Bali Wayan Koster mewajibkan PNS dan ASN di Pemprov Bali menggunakan kendaraan listrik mulai 2023.

Koster mengatakan pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik.

"Aparat pemerintahan pusat, daerah, dan lembaga-lembaga negara di Bali harus menggunakan mobil atau sepeda motor listrik," kata Koster, Kamis (26/1).

Pemprov Bali pun saat ini sudah mencicil pengadaan kendaraan listrik bagi aparat pemerintahan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi menjelaskan pengadaan berjumlah delapan unit terlebih dahulu.

“Kami akan coba dengan model sewa. Masih butuh hitung-hitungan karena anggaran," kata Samsi.

Dia menjelaskan pada tahun ini target kendaraan listrik yang digunakan aparat pemerintahan sebanyak 30 unit.

Meskipun demikian, Pemprov Bali tidak akan serta-merta langsung memaksakan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya