Astaga! Ibu di Tabanan Bali Rantai 2 Anak Kandung, Ada Apa?

Astaga! Ibu di Tabanan Bali Rantai 2 Anak Kandung, Ada Apa? - GenPI.co BALI
Kasus heboh terjadi di Tabanan, Bali kala seorang ibu tega merantai dua anaknya. Foto: JPNN

Alasan lainnya adalah ketentuan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memperbolehkan tersangka tidak ditahan.

Ancaman Pasal 80 UU Perlindungan Anak adalah tiga tahun enam bulan penjara.

Meski demikian proses pemeriksaan terhadap Dita Wiyastuti dan Surya Atmaja masih terus berlanjut.

Kepolisian juga akan memeriksa korban untuk mengetahui apakah mereka mengalami trauma seusai insiden mengerikan itu. (lia/jpnn)

 

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ibu di Tabanan Bali Tega Rantai 2 Anak Kandung, AKBP Ranefli Buka Suara, Sedih

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya