Kronologi Polisi Bali Beri 'Hadiah' 2 Residivis, Kejahatan Apa?

Kronologi Polisi Bali Beri 'Hadiah' 2 Residivis, Kejahatan Apa? - GenPI.co BALI
Kronologi polisi Bali tembak dua residivis ini. Foto: Antara

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan penjambretan tersebut, setelah sebelumnya sempat melawan petugas.

"Keduanya diberikan tindakan tegas (tembak) karena melawan saat dilakukan penangkapan," ucap Kompol Mikael Hutabarat.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Denpasar dengan pasal yang disangkakan 365 KUHP dengan penjara paling lama sembilan tahun. (Ant)

 

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya