Kronologi Polisi Bali Beri 'Hadiah' 2 Residivis, Kejahatan Apa?

Kronologi Polisi Bali Beri 'Hadiah' 2 Residivis, Kejahatan Apa? - GenPI.co BALI
Kronologi polisi Bali tembak dua residivis ini. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Gegara kejahatan berupa pencurian dan kekerasan, dua residivis terpaksa dihadiahi timah panas oleh pihak Polisi Denpasar, Bali baru-baru ini.

Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar membekuk dua mantan napi kambuhan lintas provinsi yang kerap beraksi di Pulau Dewata.

Kedua residivis itu adalah Septian SW, 33, asal Blimbing, Malang, dan Jefri Arisandi, 23, asal Sumenep, Madura.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan pelaku Septian SW yang bekerja sebagai penjaga vila di Badung merupakan residivis sejak 2015.

Septian SW terlibat sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan yang beroperasi di empat TKP di daerah Malang, Jawa Timur dan dihukum 6 tahun 6 bulan.

Pelaku Jefri Arisandi tidak kalah sadis. Pemuda 23 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga adalah residivis pencurian motor di Kalimantan Barat 2019 silam dan pernah dan dihukum penjara 6 bulan.

“Keduanya telah beberapa kali melakukan tindakan pencurian di beberapa kota yang berbeda dan juga telah dipenjara,” ujar Kompol Mikael Hutabarat, Sabtu (22/10/22).

Pada kasus terakhir di Bali, kedua pelaku melakukan penjambretan terhadap seorang mahasiswi bernama Elysia Safitri Anis Handayi, 22.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya