Penahanan tersangka berdasar ketentuan Pasal 20 Ayat (2) jo Pasal 25 Ayat (1) KUHAP.
Adapun jumlah barang bukti yang diserahkan oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU adalah 522 barang bukti.
“Penuntut umum mulai mempersiapkan surat dakwaan untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” paparnya. (lia/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: NAW Segera Diadili, Penyidik Serahkan 522 Barang Bukti Korupsi LPD Anturan, Wow
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News