Korupsi LPD Anturan: 522 Bukti, Tersangka Diseret ke Pengadilan

Korupsi LPD Anturan: 522 Bukti, Tersangka Diseret ke Pengadilan - GenPI.co BALI
Kejari Buleleng, Bali seret tersangka korupsi LPD Anturan ke pengadilan lewat 522 bukti. Foto: JPNN

Penahanan tersangka berdasar ketentuan Pasal 20 Ayat (2) jo Pasal 25 Ayat (1) KUHAP.

Adapun jumlah barang bukti yang diserahkan oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU adalah 522 barang bukti.

“Penuntut umum mulai mempersiapkan surat dakwaan untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” paparnya. (lia/jpnn)

 

Heboh..! Coba simak video ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: NAW Segera Diadili, Penyidik Serahkan 522 Barang Bukti Korupsi LPD Anturan, Wow

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya