Korupsi LPD Anturan: 522 Bukti, Tersangka Diseret ke Pengadilan

Korupsi LPD Anturan: 522 Bukti, Tersangka Diseret ke Pengadilan - GenPI.co BALI
Kejari Buleleng, Bali seret tersangka korupsi LPD Anturan ke pengadilan lewat 522 bukti. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali menyeret tersangka NAW selaku sosok dibalik korupsi LPD Anturan ke pengadilan berbekal 522 bukti baru-baru ini.

Diketahui para penyidik akan melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus tindak pidana korupsi (tipikor) lembaga keuangan di salah satu desa Bumi Panji Sakti.

Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, Rabu (12/10/22) pukul 11.00 WITA.

Sebelumnya berkas perkara tersangka NAW dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21) per 5 Oktober 2022.

“Artinya, tersangka tidak lama lagi bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar,” ujar Kasiintel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara, Selasa (11/10/22).

Pelimpahan tahap II tersebut digelar secara virtual melalui zoom meeting dengan tersangka NAW beserta tim penasihat hukumnya dan Penyidik Kejari Buleleng berada di Rutan Polres Buleleng.

Di lain sisi, tim Jaksa Penuntut Umum beserta perwakilan Penasihat Hukum tersangka melakukan penerimaan di Kantor Kejari Buleleng.

Setelah pelimpahan tahap II, penuntut umum melakukan upaya penahanan kepada tersangka NAW selama 20 hari ke depan dari 12 Oktober 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: NAW Segera Diadili, Penyidik Serahkan 522 Barang Bukti Korupsi LPD Anturan, Wow

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya