Anomali Dana SPI Mahasiswa, Kejati Bali Periksa 5 Pejabat UNUD

Anomali Dana SPI Mahasiswa, Kejati Bali Periksa 5 Pejabat UNUD - GenPI.co BALI
Kejati Bali periksa lima pejabat UNUD atas informasi adanya anomali penyalahgunaan dana SPI mahasiswa. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tanpa ragu memeriksa lima pejabat Universitas Udayana (UNUD) setelah adanya laporan anomali dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru-baru ini.

Pihak kejaksaan tertinggi di Pulau Dewata tersebut melakukan penyelidikan terkait pengelolaan sumbangan yang diberikan oleh mahasiswa salah satu kampus tertua di pulau.

Lima pejabat Unud dimintai keterangan berdasarkan surat bernomor B-2069/N.I.5/Fd.I/09/2022 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Jaksa Utama Pratama Agus Eko Purnomo.

Kelima pejabat Unud itu antara lain Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, serta Sub Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran.

"Penyelidikan itu harap dipahami sebagai proses untuk mengetahui apakah dalam suatu peristiwa ada perbuatan pidana atau tidak,” ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Minggu (09/10/22).

Menurut Luga Harlianto, penyelidikan ini baru tahap awal untuk memperjelas status hukum dengan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat yang menjadi pokok penyelidikan.

“Kami melakukan penyelidikan itu dengan mengumpulkan data dan keterangan dari beberapa pejabat,” kata A Luga Harlianto.

Luga Harlianto menambahkan bahwa penyelidikan terhadap beberapa pejabat kampus Unud belum masuk dalam kategori sebagai dugaan, tetapi masih sebatas mengumpulkan keterangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya