"Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengajar, dan sebagainya," kata Reza lagi.
Kebejatan ZN pun harus berbuah hukuman berat setelah menghilangkan masa depan keponakannya sendiri. Polisi Jembrana kini sedang persiapkan bukti-bukti untuk memberatkan hukuman pelaku. (lia/JPNN)
BACA JUGA: Wisatawan Bali Protes Soal Ini, Gubernur Wayan Koster Tak Peduli
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Paman Cabuli Keponakan di Samping Neneknya yang Stroke Diciduk, Fakta Baru Terungkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News