Polisi Jembrana Ungkap Fakta Baru Pencabulan Bocah, Bukan 2 Kali?

Polisi Jembrana Ungkap Fakta Baru Pencabulan Bocah, Bukan 2 Kali? - GenPI.co BALI
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Tega nian aksi pria berinisial ZN (24) yang perkosa keponakannya sendiri berusia 12 tahun di Desa Cupel, Negara, Jembrana, Bali. Diciduk polisi, fakta baru pun terungkap.

Sebelumnya geger kabar bahwa bocah belia di Kabupaten berjulukan Bumi Makepung menjadi sasara kebejatan dari pamannya sendiri.

Bagaimana tidak? Aksi pemerkosaan ini terjadi di depan mata nenek yang terbaring lemas karena stroke dan tentu saja menyita perhatian publik seantero Bali.

BACA JUGA:  Wisatawan Bali Protes Soal Ini, Gubernur Wayan Koster Tak Peduli

Begitu tahu soal kesucian anaknya yang hilang, sang ayah tak terima dan langsung mengadu ke Polres Jembrana terkait masalah ini.

"Kami amankan pelaku Senin kemarin setelah hasil visum korban keluar," kata Kasatreskrim AKP M Reza Pranata selaku juru bicara dari Polisi Jembrana, Selasa (26/10/21).

BACA JUGA:  BPJAMSOSTEK Denpasar Bali Gelontorkan Rp490 M, Buat Apa?

Setelah lalui interogasi, ZN pun menyebutkan fakta mengagetkan bahwasannya aksi bejat tersebut ternyata bukan dua kali terjadi namun lima kali sejak Mei 2021 lalu.

Sebelumnya, ia sempat diduga hanya dua kali saja melakukan pemerkosaan tersebut tepatnya pada bulan Juni kemudian berlanjut Selasa, 19 Oktober 2021 lalu.

BACA JUGA:  Media Asing Menyayangkan Aturan Masuk Bali Bikin Turis Lari

Mau bagaimana pun, kini sang paman tak bisa berkutik ketika dianggap melanggar pasal 81 ayat 2 dan 3 UU No 2016 terkait perlindungan anak dan paling lama mendekam penjara 15 tahun.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Paman Cabuli Keponakan di Samping Neneknya yang Stroke Diciduk, Fakta Baru Terungkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya