
Permohonan kredit tidak dilakukan calon debitur, dan tersangka menggunakan surat keterangan usaha (SKU) fiktif.
Tersangka juga memanipulasi tempat usaha yang dicantumkan dalam berkas permohonan.
Pada saat dilakukan kunjungan langsung ke tempat usaha debitur oleh pihak bank, debitur yang melakukan pencairan diantar para tersangka.
Ironisnya, dana KUR yang telah dicairkan sebagian atau seluruhnya dipergunakan kedua tersangka. Sontak aksi korupsi itu berbuntut perkara di pengadilan. (Ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News