Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Juni 2022, Kejari Denpasar mengumumkan penetapan dua tersangka berinisial NKM dan ORAL.
Keduanya diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR pada salah satu bank BUMN di area Kota Denpasar, Bali.
Namun, penyidik Kejari Denpasar menyatakan baru tersangka ORAL yang telah selesai pemberkasan.
Berkas perkara tersangka NKM masih dalam penyelidikan penyidik Kejari Denpasar.
"Untuk berkas perkara tersangka NKM, masih dalam proses," kata Eka Suyantha.
Tim Penyidik Kejari Denpasar pada tanggal 27 Juni lalu juga telah menyatakan bahwa peran tersangka sebagai pihak swasta atau pihak ketiga dengan mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keduanya diyakini memanipulasi data-data yang disyaratkan oleh bank.
Eka Suyantha menyatakan keduanya sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Denpasar karena mengajukan permohonan 26 KUR tidak sesuai dengan prosedur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News