Korupsi KUR Rp 697 Juta, Pria Ini Diserahkan Kejari ke JPU

Korupsi KUR Rp 697 Juta, Pria Ini Diserahkan Kejari ke JPU - GenPI.co BALI
Pria bernama inisial ORAL diserahkan oleh jaksa Kejari Denpasar ke JPU gegara korupsi KUR. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, pria bernama inisial ORAL mesti pasrah diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) imbas lakukan korupsi KUR senilai Rp 697 juta lebih.

Adapun ORAL tersandung kasus penyimpangan dana kredit usaha rakyat (KUR) pada 2017—2020 kepada salah satu bank BUMN di Kota Denpasar.

Memasuki tahap persidangan, Jaksa Kejari Denpasar, Bali, Senin (03/10/22), menyatakan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Tersangka yang kemarin memakai rompi berwarna merah diduga menyelewengkan dana KUR senilai Rp 697.874.953,00.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti/penuntut umum.

Karena berkas perkara terhadap tersangka ORAL dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

"Terhadap tersangka ORAL akan dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan," kata Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha, Selasa (04/10/22).

Seusai pelimpahan, tersangka yang rambutnya telah memutih itu digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lapas Kerobokan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya