
Kantun mengatakan pihaknya sempat digugat di Pengadilan Negeri Amlapura dan melawan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh IR. Sayangnya, pihak Ketut Rundung kalah.
Mencoba melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar, bandingnya juga ditolak. Melanjutkan ke tingkat kasasi, namun ujung-ujungnya alami penolakan.
Setelah alami kegagalan berkali-kali, Kantun Suyasa menuturkan tetap memperjuangkan hak tanah milik Ketut Rundung, kakek Karangasem, Bali tersebut. Saat ini pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada PN Amlapura. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News