Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.200 – Rp 11.200
3. Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.200 – Rp 11.000
Hendro Sugiatna menyatakan untuk zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen.
"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," kata Hendro Sugiatna.
Adapun biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan tak langsung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News