Resmi! Tarif Ojek Online Naik, Daftar Kenaikan Harga Bali

Resmi! Tarif Ojek Online Naik, Daftar Kenaikan Harga Bali - GenPI.co BALI
Pemerintah resmi naikkan tarif Ojek Online, berikut kenaikan harga khusus zona Bali. Foto: Antara

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.200 – Rp 11.200

3. Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.750/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.200 – Rp 11.000

Hendro Sugiatna menyatakan untuk zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen.

"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," kata Hendro Sugiatna.

Adapun biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan tak langsung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya