Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang mulai berlaku Sabtu, 10 September 2022:
1.Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
2. Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800/km
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News