Resmi! Tarif Ojek Online Naik, Daftar Kenaikan Harga Bali

Resmi! Tarif Ojek Online Naik, Daftar Kenaikan Harga Bali - GenPI.co BALI
Pemerintah resmi naikkan tarif Ojek Online, berikut kenaikan harga khusus zona Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Pemerintah Indonesia resmi tetapkan tarif ojek online naik baru-baru ini. Berikut daftar kenaikan harga ojol khusus zona Bali.

Efek domino kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tergolong dahsyat setelah kini membuat para pengojek turut menderita.

Ya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.

Kenaikan ini bersifat nasional dan diatur berdasarkan zona.

Bali masuk zona I bersama Pulau Sumatra, Pulau Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi alias Jabodetabek.

"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno di Jakarta, Rabu (07/09/22).

Menurut Hendro Sugiatna, penyesuaian tarif ojek online di seluruh wilayah Indonesia harus dilakukan menyusul kenaikan harga BBM.

Dasar menaikkan kenaikan tarif ojol adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya