Minta Polisi, Pemprov Bali Stop Pemotongan Tebing Pantai Jimbaran

Minta Polisi, Pemprov Bali Stop Pemotongan Tebing Pantai Jimbaran - GenPI.co BALI
Pemprov Bali berniat hentikan proyek pemotongan tebing Pantai Jimbaran, Badung, meminta bantuan polisi. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meminta penghentian proyek pemotongan tebing di Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung baru-baru ini. Mereka pun sampai meminta bantuan polisi.

Pihak pemerintah kembali menyorot proyek penataan salah satu objek wisata di kawasan Gumi Keris.

Menurut mereka proyek yang mengambil lokasi di Banjar Ubung, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ilegal.

Proyek yang ditengarai akan dijadikan sarana akomodasi pariwisata itu sempat viral, dan diketahui belum mengantongi izin dari kementerian terkait.

Pemprov Bali dan Pemkab Badung pun didesak untuk menindak tegas aktivitas proyek bodong yang meresahkan itu meski telah dihentikan.

"Kalau tidak ditindak tegas, ke depan akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan bentang alam di Bali," ujar praktisi hukum Bali Charlie Usfunan, Senin (05/09/22).

Ia juga meminta agar aparat kepolisian turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan yang serius ini.

Kata dia, tebing pantai merupakan kawasan dilindungi berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 3/2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemprov Bali Stop Pemotongan Tebing Pantai Jimbaran, Polisi Diminta Turun Tangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya