Dibayar Sebegini, 2 Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Denpasar

Dibayar Sebegini, 2 Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Denpasar - GenPI.co BALI
Pihak polisi Denpasar meringkus dua pengedar narkoba yang ternyata dibayar tak seberapa. Foto: Antara

"Tersangka telah tiga kali melakukan penempelan di daerah Denpasar dan berperan sebagai kurir yang dijanjikan upah Rp 2 juta," kata Kapolresta.

Kedua pengedar narkoba dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi Denpasar mengancam pidana dua pria tersebut berupa hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Ant)

 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya