Dibayar Sebegini, 2 Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Denpasar

Dibayar Sebegini, 2 Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Denpasar - GenPI.co BALI
Pihak polisi Denpasar meringkus dua pengedar narkoba yang ternyata dibayar tak seberapa. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Mendapat bayaran tak seberapa sekali tempel, dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi tak berkutik saat diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali baru-baru ini.

Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar menerangkan pelaku RRM (27) dan MAP (26) ditangkap dengan barang bukti sabu 126,88 gram dan pil ekstasi sebanyak 144 butir.

Dua orang pengedar narkoba tersebut kabarnya ditangkap oleh polisi Denpasar pada waktu berbeda.

RRM (27) asal Lumajang, Jatim, yang ditangkap pada Minggu (04/09/22) dan MAP (26) asal Banyuwangi, Jatim, yang ditangkap pada Sabtu (03/09/22).

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka RRM satu klip sabu-sabu berat bersih 99,83 gram dan ekstasi sebanyak 144 butir. Tersangka mendapatkan barang itu dari inisial Jaki," katanya, Selasa (06/09/22).

Kapolresta menambahkan modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyimpan sabu-sabu dan ekstasi di tangan dan kamar.

Tersangka RRM yang bekerja sebagai sopir freelance ditangkap polisi di area parkir Mie Kober, Jalan Ahmad Yani Denpasar Utara.

Sementara tersangka MAP ditangkap di areal parkir Hotel Princess Jalan Mahendradata Denpasar Barat beserta barang bukti tiga plastik klip berisi sabu-sabu seberat 27,05 gram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya