Penangkapan tersangka RRM berawal dari penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Ahmad Yani Denpasar Utara setelah mendapat laporan masyarakat jika tempat tersebut sering dijadikan untuk transaksi narkotika.
Pada Minggu (04/09/22) pukul 14.30 Wita, polisi melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di areal parkir Mie Kober Denpasar Utara.
Polisi pun melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga menemukan plastik klip berisi sabu-sabu. Setelah itu dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka dan ditemukan 144 pil ekstasi.
Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang biasa dipanggil JAKI. Adapun bayaran untuk sekali tempel ternyata cuma Rp 50 ribu saja.
"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu dan dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel," kata Kapolresta Denpasar.
Sementara tersangka MAP, seorang pekerja lapangan penyedia jaringan Telkom, diringkus polisi di areal parkir Hotel Princess Jalan Mahendradata Denpasar pada Sabtu (03/09/22) dini hari pukul 00.30 Wita.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sabu-sabu yang dibawa pelaku dan dua plastik klip sabu-sabu lainnya di kamar kosnya, dengan total 27,05 gram.
Tersangka MAP mengatakan sabu-sabu tersebut milik seseorang yang biasa dipanggil PT.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News