Tersandung Korupsi, Nasib Eks Ketua LPD Anturan Malah Tragis

Tersandung Korupsi, Nasib Eks Ketua LPD Anturan Malah Tragis - GenPI.co BALI
Nasib malang menimpa eks Ketua LPD Anturan bernama inisial NAW yang tersandung korupsi. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Nasib pria bernama inisial NAW selaku eks Ketua LPD Desa Adat Anturan yang tersandung kasus korupsi Rp 151 miliar malah berujung tragis baru-baru ini.

Bagaimana tidak? Alih-alih mendapat dukungan agar bisa lepas dari sanksi hukum yang menjeratnya, NAW malah terlunta-lunta seorang diri.

Tersangka tunggal kasus dugaan korupsi LPD Anturan itu dicueki koleganya yang diplot sebagai calon saksi meringankan atau a de charge.

Ada dua nama kolega NAW yang direkomendasikannya melalui Penasihat Hukum (PH) sebagai saksi yang meringankan dirinya.

Tak hanya itu, tersangka NAW juga menunjuk satu orang saksi ahli yang diharapkan bisa memberi keterangan meringankan untuknya di persidangan nanti.

Namun, baik saksi a de charge maupun saksi ahli yang diusulkan tampaknya mencueki keinginan tersangka NAW.

Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara menegaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus NAW tanpa memuat saksi meringankan dari pihak tersangka.

"Panggilan terakhir yang kami layangkan terhadap saksi meringankan dan ahli tidak direspons oleh para pihak," ujar AA Ngurah Jayalantara, Rabu (31/08/22).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Nasib Eks Ketua LPD Anturan Tragis, Ditinggal Kolega, BAP Tanpa Saksi Meringankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya