
"Jika syarat sudah lengkap maka PU akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara telah Lengkap atau P-21," bebernya.
Namun, sebaliknya jika masih ada kekurangan, Tim PU akan menerbitkan Surat Pengembalian Berkas Perkara berikut petunjuknya, alias P-18 atau P-19.
Terlepas dari pemberitahuan penting itu, jaksa Kejari Buleleng, Bali menyebut kerugian negara yang disebabkan korupsi LPD Anturan mencapai angka Rp 151 miliar. (gie/jpnn)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Korupsi LPD Anturan Masuk Tahap Akhir, Jaksa Buleleng Kirim Kabar Penting
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News