Gandeng Warga, Bupati Suwirta: Manfaatkan Penghapusan Denda

Gandeng Warga, Bupati Suwirta: Manfaatkan Penghapusan Denda - GenPI.co BALI
Bupati Suwirta gandeng warga Klungkung, Bali untuk manmfaatkan penghapusan pajak bumi dan bangunan. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Bupati I Nyoman Suwirta menggandeng segenap warga Klungkung, Bali untuk turut serta memanfaatkan sebaik mungkin penghapusan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) baru-baru ini.

Pernyataan tersebut dilontarkan sang bupati dalam rangka program stimulus penghapusan denda yang mulai bergulir 1 September sampai 31 Desember 2022.

Bupati Suwirta mengatakan program stimulus penghapusan denda PBB-P2 tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan/perkotaan.

“Mari manfaatkan segera program stimulus penghapusan denda PBB-P2," kata Bupati Suwirta saat menghadiri acara car free day di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Bali, Minggu (28/08/22).

Bupati Suwirta juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung agar kembali membangkitkan kegiatan Mimbar Aksi Gema Santi dan Mimbar Merah Putih.

Program aksi Gema Santi (Gerakan Masyarakat Santun dan Inovatif) adalah gerakan yang bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar selalu berprestasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya kesantunan.

Mimbar Merah Putih merupakan tempat yang disediakan khusus untuk anak-anak remaja Klungkung dalam menyampaikan aspirasi, kritik dan saran bagi pemerintah Kabupaten Klungkung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya