Korupsi LPD Anturan: Jaksa Kejari Buleleng Hitung Uang, Ada Apa?

Korupsi LPD Anturan: Jaksa Kejari Buleleng Hitung Uang, Ada Apa? - GenPI.co BALI
Jaksa Kejari Buleleng, Bali menghitung uang pengembalian dalam kasus korupsi LPD Desa Adat Anturan. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Gegara suatu alasan pihak jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali melakukan penghitungan uang atas kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan baru-baru ini.

Tim penyidik kejaksaan terkait sedang melakukan penindakan terhadap kasus maling uang nasabah dengan total kerugian tak sedikit.

Mereka pun turut mengimbau agar pihak-pihak penerima dana reward atau komisi kavling tanah berkaitan kasus ini untuk turut membantu menyelesaikan perkara yang dibuat eks Ketua LPD Anturan, pria inisial NAW.

Pengembalian uang reward, baik berupa uang tunai maupun sertifikat tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) terus mengalir.

Seperti yang dilakukan salah seorang karyawan pembantu LPD Anturan berinisial KBS yang melakukan pengembalian, Senin (29/08/22).

Kepada penyidik, KBS mengembalikan uang reward kavling tanah sebesar Rp 24.250.000 serta polis asuransi Jiwasraya senilai Rp 938 ribu.

Uang itu kemudian dihitung ulang jaksa Buleleng untuk memastikan nilainya.

"Sehingga pengembalian uang reward dalam bentuk uang tunai yang berhasil kami sita sebesar Rp 655 juta," sebut Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jaksa Buleleng Hitung Uang di Depan Pria Bermasker, Jayalantara Beri Penjelasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya