Korupsi LPD Anturan: Jaksa Kejari Buleleng Hitung Uang, Ada Apa?

Korupsi LPD Anturan: Jaksa Kejari Buleleng Hitung Uang, Ada Apa? - GenPI.co BALI
Jaksa Kejari Buleleng, Bali menghitung uang pengembalian dalam kasus korupsi LPD Desa Adat Anturan. Foto: JPNN

Sedangkan pengembalian dalam bentuk tanah SHM sebanyak 4 SHM yang luasnya mencapai lebih dari 600 meter persegi.

"Jika dikalkulasikan dengan nilai uang maka nilainya sebesar Rp 620 juta," kata AA Ngurah Jayalantara.

AA Ngurah Jayalantara mengatakan total sitaan pengembalian reward kavling tanah hingga kini sudah mencapai Rp 1.275.000.000.

"Sedangkan jumlah SHM atas nama tersangka NAW yang merupakan milik LPD Anturan yang berhasil diamankan sebanyak 46 SHM," papar AA Ngurah Jayalantara.

Pihak Kejari Buleleng, Bali sendiri melakukan penghitungan uang aset guna membantu kalangan nasabah yang dirugikan imbas korupsi LPD Anturan. (gie/jpnn)

 

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jaksa Buleleng Hitung Uang di Depan Pria Bermasker, Jayalantara Beri Penjelasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya