Polisi Ungkap Fakta 9 Operator Judi Online Homestay Kuta

Polisi Ungkap Fakta 9 Operator Judi Online Homestay Kuta - GenPI.co BALI
Polisi Bali bongkar fakta lain soal kasus judi online di suatu homestay area Kuta, Badung. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali baru-baru ini membeberkan fakta anyar terkait penangkapan sembilan orang operator judi online di suatu homestay area Kuta, Badung.

Diketahui, Unit Jusil Satreskrim Polresta Denpasar menggerebek Homestay Pondok Indah di Jalan Campuhan – Dewi Sri, Legian, Gumi Keris pada Rabu (17/08/22) bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI.

Nah, dari sana, Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas memaparkan fakta mengejutkan bagaimana sembilan orang mampu jalankan bisnis ilegal tersebut.

Tak tanggung-tanggung, menurut Yugo Pamungkas, sembilan operator yang bertanggung jawab terhadap judi online terkait menyewa hingga empat kamar Homestay Pondok Indah.

Dua kamar digunakan sebagai tempat operasi judi online dan dua kamar lagi disewa untuk dijadikan tempat tinggal.

Ada indikasi para tersangka menyiapkan dengan baik kamar yang digunakan untuk praktik judi online. Pasalnya, kamar yang digunakan semuanya dibikin kedap suara.

"Kamarnya ini sepertinya kedap suara agar penghuni lain tidak mendengar aktivitas mereka," kata Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (19/08/22).

Polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit laptop, delapan unit CPU dan 16 unit monitor PC, 12 buah handphone dan dua unit router Wifi dalam penggerebekan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya