Gegara Penyu Hijau, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi Bali

Gegara Penyu Hijau, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi Bali - GenPI.co BALI
Polisi Bali tangkap dua pria selaku nelayan ilegal yang menangkap satwa langka penyu hijau. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Polisi Daerah (Polda) Bali baru-baru ini telah meringkus dua pria pelaku kejahatan penyelundupan satwa terancam punah yakni penyu hijau.

Dalam rangka menjunjung tinggi hukum, pihak berwajib menggelandang Putu Pujiawan dan Sudirman Raustin yang bertindak sebagai sopir dan kernet ke kantor polisi.

Dua orang pria tersebut diketahui menyelundupkan 30 ekor penyu hijau untuk nantinya diperjualbelikan secara ilegal.

“Petugas menggagalkan penyelundupan penyu hijau pada Selasa pagi pukul 04.15 WITA di Jalan Raya Ketewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Menurut Kombes Satake, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya upaya penyeludupan satwa langka penyu hijau.

Kepolisian akhirnya mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut dan menangkap dua pelaku penyeludupan.

“Polisi masih mendalami kepemilikan satwa itu dengan menggali informasi dari dua pelaku, yakni sopir bernama Putu Pujiawan dan kernet Sudirman Raustin,” katanya, Selasa (02/08/22).

Kombes Satake mengatakan selain 30 ekor penyu hijau, polisi juga menyita satu unit Daihatsu Grand Max DK 8644 WF yang digunakan pelaku untuk mengangkut sejumlah penyu hijau tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya