Indonesia Pasar Narkoba, BNN Bali Pakai Pasal Pencabut Nyawa

Indonesia Pasar Narkoba, BNN Bali Pakai Pasal Pencabut Nyawa - GenPI.co BALI
Buntut Indonesia pasar narkoba dunia, BNN Bali langsung mengancam para pelaku dengan pasal pencabut nyawa. Foto: JPNN

"Jenis kokain ini spesifik diproduksi di kawasan Amerika Latin kemudian dipasarkan menuju ke Eropa," ujar Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra.

Setelah dari Eropa itu, barang haram dalam jumlah besar itu kemudian dipasarkan ke berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Dari ketiga WNA tersebut, JO asal Meksiko diketahui berperan sebagai bandar kokain dan sudah menetap di Bali sejak 2012 silam.

"Kalau tersangka (JO) ini tinggal di Bali sejak 2012. Dia pakai dan jual juga, tetapi kami tetap kembangkan terus pelaku lainnya," beber Kabid Penindakan BNNP Bali Putu Agus Arjaya.

Pemberian hukuman pencabut nyawa alias mati untuk para bule pengedar narkoba ini pun sekaligus menunjukkan efek jera agar kejadian sama tak terulang lagi. (gie/jpnn)

 

Simak video menarik berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Indonesia Jadi Pasar Kokain Dunia, BNN Bali Pasang Pasal Mematikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya