Indonesia Pasar Narkoba, BNN Bali Pakai Pasal Pencabut Nyawa

Indonesia Pasar Narkoba, BNN Bali Pakai Pasal Pencabut Nyawa - GenPI.co BALI
Buntut Indonesia pasar narkoba dunia, BNN Bali langsung mengancam para pelaku dengan pasal pencabut nyawa. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali langsung menyiapkan pasal 'pencabut nyawa' gegara terbongkarnya fakta Indonesia menjadi pusat pasar narkoba dunia baru-baru ini.

Penggalakkan hukum soal perkara ini bermula dari penangkapan tiga orang bule yang terlibat sindikat internasional kejahatan barangt haram di Kuta Utara, Badung.

Ketiga warga negara asing (WNA) yang termasuk sindikat perdagangan narkoba itu masing-masing memiliki nama inisial CHR (29) asal Inggris, PED (35) asal Brazil, dan JO (39) asal Meksiko.

Ketiganya ditangkap petugas BNN Bali di waktu dan tempat yang berbeda di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali dengan barang bukti narkotika jenis kokain seberat hamper 1 kilogram.

Gegara tindak tanduk kejahatan tersebut, Kepala BNN Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra memaparkan akan menjerat para bule tersebut pasal mematikan yang bisa mencabut nyawa.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," papar Brigjen Sugianyar, Sabtu (06/08/22).

Sekedar informasi, pasal-pasal terkait narkoba di Indonesia sendiri memiliki hukuman penjara bervariasi mulai minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati.

Penerapan hukuman ini menurut Sugianyar sudah tepat mengingat kejahatan para bule ini tak bisa ditoleransi lagi terutama gegara memasarkan kokain dari Eropa ke Tanah Air.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Indonesia Jadi Pasar Kokain Dunia, BNN Bali Pasang Pasal Mematikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya