Bule Malaysia Bikin Pelanggaran Ini, Dideportasi dari Bali

Bule Malaysia Bikin Pelanggaran Ini, Dideportasi dari Bali - GenPI.co BALI
Bule Malaysia bernama Hew Kok Seong harus rela dideportasi dari Bali gegara lakukan suatu pelanggaran fatal. Foto: Antara

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan Hew Kok Seong mendekam di ruang detensi selama 15 hari.

Hew Kong Seong akhirnya dideportasi pada Jumat (05/08/22) setelah Imigrasi Malaysia menerbitkan dokumen perjalanan sementara pengganti paspor.

Dua petugas Imigrasi Denpasar mendampingi proses deportasi Hew Kok Seong dari Bandara Ngurah Rai menggunakan maskapai Malindo Air tujuan Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan OD305.

Anggiat Napitupulu mengatakan Kemenkumham Bali menyampaikan saat ini Hew Kok Seong telah dilaporkan masuk ke dalam daftar penangkalan.

Apabila disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi, ia tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Anggiat menjelaskan Pasal 99 juncto Pasal 102 Ayat (3) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian mengatur orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat dicegah masuk wilayah Indonesia seumur hidup.

“Keputusan penangkalan lebih lanjut ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” papar Anggiat Napitupulu.

Tak cuma kariernya hancur imbas jadi lakukan pelanggaran fatal libatkan narkoba, Hew Kok Seong selaku bule Malaysia mesti rela masuk daftar hitam imigrasi sehingga mustahil bisa sambangi Bali. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya