Bule Malaysia Bikin Pelanggaran Ini, Dideportasi dari Bali

Bule Malaysia Bikin Pelanggaran Ini, Dideportasi dari Bali - GenPI.co BALI
Bule Malaysia bernama Hew Kok Seong harus rela dideportasi dari Bali gegara lakukan suatu pelanggaran fatal. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Hew Kok Seong (49), seorang bule asal Malaysia sempat melakukan pelanggaran fatal hingga akhirnya diusir oleh pihak Imigrasi Bali baru-baru ini.

Awal mula kedatangan pelaku sejatinya ialah mencari kerja ke Indonesia, tapi siapa sangka niatnya ini malah melenceng saat ia terjera narkoba.

Ya, tergiur keuntungan instan membuat bule Malaysia ini nekat jadi kurir sabu-sabu sebelum akhirnya tertangkap oleh pihak berwajib di Pulau Dewata pada satu dekade lalu.

Terpidana kurir sabu-sabu ini pun terpaksa dideportasi ke negaranya setelah menjalani hukuman sepuluh tahun penjara di Lapas Kerobokan pada Jumat (05/08/22).

“HKS dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 113 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Jumat (05/08/22).

Anggiat Napitupulu menegaskan Hew Kok Seong dideportasi setelah otoritas Imigrasi menerima surat pembebasan yang bersangkutan bernomor W20.PAS.EDP.PK.01.02-129 tertanggal 6 Juli 2022.

Menurutnya, Lapas Kerobokan menyerahkan Hew Kok Seong kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait sanksi administrasi lebih lanjut.

“Yang bersangkutan tidak dapat langsung dideportasi karena masa berlaku paspornya habis. Sambil menunggu paspor selesai, Hew Kok Seong ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak 22 Juli 2022,” kata Anggiat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya