Kepala BNN Bali Minta Pemilik Narkoba Tertentu Tak Masuk Penjara

Kepala BNN Bali Minta Pemilik Narkoba Tertentu Tak Masuk Penjara - GenPI.co BALI
Kepala BNN Bali, Brigjen Sugianyar minta pemilik narkoba tertentu tak masuk penjara. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra memiliki kebijakan baru terkait tersangka pemilik narkoba tertentu agar tak masuk penjara baru-baru ini.

Menurutnya, pemilik narkotika dibawah 1 gram khusus sabu-sabu wajib untuk mendapat asesmen di lembaga Badan Narkotika Nasional ketimbang masuk bui.

Ambisinya tersebut muncul melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoU antara BNN RI dengan Bareskrim Polri.

Lewat PKS yang berlaku secara nasional tersebut, penanganan kasus narkotika di tanah air mengalami terobosan signifikan.

Yang paling mencolok adalah penanganan kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan berat barang bukti (BB) di bawah limitasi sesuai SE Mahkamah Agung.

Limitasi sesuai SE Mahkamah Agung adalah BB di bawah 1 gram untuk sabu dan 5 gram untuk ganja.

"Untuk tangkapan dengan BB di bawah limitasi, penyidik polisi harus mengajukan asesmen ke BNN," kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, Selasa (26/07/22).

Menurut Brigjen Sugianyar, pengajuan asesmen itu harus diajukan penyidik maksimal dalam tiga hari dari hari tersangka ditangkap.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Brigjen Sugianyar: Tangkapan BB Sabu di Bawah 1 Gram Wajib Asesmen ke BNN

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya