Buntut Korupsi LPD Desa Anturan, Jaksa Buleleng Bali Lakukan Ini

Buntut Korupsi LPD Desa Anturan, Jaksa Buleleng Bali Lakukan Ini - GenPI.co BALI
Jaksa Kejari Buleleng, Bali lakukan hal ini demi menguak kasus korupsi LPD Desa Adat Anturan. Foto: JPNN

Terhadap dua orang saksi atas nama IKW dan KS yang juga diperiksa kemarin, Jayalantara mengakui bahwa keduanya mengakui menerima uang reward hasil kavling tanah dari Ketua LPD Anturan.

Kemudian para saksi membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang yang mereka terima dalam waktu dua minggu ke depan dengan jumlah masing-masing sekitar Rp 50 jutaan.

Saksi IKW juga menegaskan tidak ada perarem maupun berita acara paruman adat yang dapat dijadikan dasar bagi-bagi uang reward hasil kavling tanah tersebut.

“Penyidik Kejari Buleleng masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah agar sesegera mungkin mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya guna optimalisasi aset recovery LPD Anturan,” paparnya.

Sekedar informasi, upaya pengungkapan kasus korupsi LPD Desa Anturan oleh jaksa Kejari Buleleng, Bali sendiri berawal dari penetapan tersangka yang juga ketua lembaga keuangan tersebut. Tersangka NAW kabarnya mengambil uang rakyat Rp137 miliar. (gie/jpnn)

 

Simak video pilihan redaksi berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jaksa Buleleng Hitung Uang Reward Kavling Tanah LPD Anturan, Lihat Tuh

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya