GenPI.co Bali - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali melakukan langkah lanjutan guna mengatasi dugaan kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan, Rabu (27/07/22).
Kalangan jaksa kabarnya melakukan pemeriksaan dengan cara menghitung jumlah uang yang dibawa oleh salah satu pengurus lembaga keuangan wilayah desa tersebut inisial KB.
KB berstatus kolektor langsung datang menemui pihak penyidik Kejari Bumi Panji Sakti.
KB rupanya punya niat menyerahkan uang hasil reward kavling tanah LPD Anturan yang ia terima.
KB menyerahkan uang kepada penyidik Kejari Buleleng sebesar Rp 74.5 juta dari total Rp 181.75 juta yang ia terima secara keseluruhan.
“KB ini juga pengurus, tetapi statusnya sebagai kolektor,” ujar Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara kepada awak media, Rabu (27/07/22).
KB berjanji akan melunasi sisanya dalam waktu dekat, maksimal dua minggu ke depan.
Atas pengembalian uang hasil reward tersebut, penyidik melakukan penyitaan dengan membuat berita acara penyitaan yang langsung ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jaksa Buleleng Hitung Uang Reward Kavling Tanah LPD Anturan, Lihat Tuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News