Terdakwa sempat berhenti mengonsumsi ganja setelah menjalani rehabilitasi.
Namun, terdakwa kembali mengonsumsi ganja setelah mengalami kecelakaan pada 2019.
Berdasarkan resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparesis.
Terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya, sehingga terpaksa kembali mengonsumsi ganja setelah sembuh dari kecelakaan.
“Terdakwa mengaku mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit pada bagian kepala akibat operasi,” kata JPU Imam Ramdhoni.
Atas dasar itu, JPU dari Kejari Badung meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa untuk direhabilitasi selama enam bulan.
Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa pernah mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada 2017.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Anak Ketua DPRD Badung Dituntut Rehabilitasi, JPU Mendalilkan Alasan Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News