Terjerat Narkoba, Anak Ketua DPRD Badung Bali Tak Terpenjara?

Terjerat Narkoba, Anak Ketua DPRD Badung Bali Tak Terpenjara? - GenPI.co BALI
Anak Ketua DPRD Badung, Bali bernama Putu Nova Christ Andika Graha Parwata yang terjerat narkoba tak mendekam di penjara karena bakal rehabilitasi. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) selaku anak dari Ketua DPRD Badung, Bali, Putu Parwata, berpotensi tak mendekam di dalam penjara setelah terjerat kasus narkoba baru-baru ini.

Kala menghadiri sidang tuntutan daring dalam kasus narkotika, Putu Nova Andika mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diberikan rehabilitasi, Selasa (19/07/22).

Anak Ketua DPRD Badung Putu Parwata itu hanya dituntut hukuman rehabilitasi selama enam bulan meski terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika di PN Denpasar.

JPU Imam Ramdhoni mendalilkan perbuatan terdakwa mengonsumsi ganja untuk dirinya sendiri, bukan untuk diedarkan.

Menurut JPU Imam Ramdhoni, Pasal 127 ayat (1) yang diajukan sesuai fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi.

Salah satunya berdasar riwayat rehabilitasi tahun 2017, terdakwa pernah menjalani rehabilitasi di Yayasan Anargya, Denpasar.

Dari hasil screening, terdakwa mempunyai masalah ketergantungan THC, senyawa yang terkandung dalam ganja.

“Terdakwa juga pernah konseling di Surabaya sebelum melakukan rehabilitasi di Yayasan Anargya. Namun, karena jauh dari rumah, terdakwa memutuskan untuk melakukan rehabilitasi di Bali,” ujar JPU Imam Ramdhoni, Selasa (19/07/22).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Anak Ketua DPRD Badung Dituntut Rehabilitasi, JPU Mendalilkan Alasan Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya