Korupsi Bali: Modus Eks Bupati Eka Wiryastuti Bancakan DID Rp51 M

Korupsi Bali: Modus Eks Bupati Eka Wiryastuti Bancakan DID Rp51 M - GenPI.co BALI
Terungkap modus aksi korupsi DID Pemkab Tabanan oleh sang eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Sidang korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan 2018 lalu kembali munculkan fakta baru. Terkuak modus eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti bancakan dana sebesar Rp51 miliar.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (12/07/22) lalu.

Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti yang dihadirkan dalam sidang, Selasa hari ini (12/07/22) memberi keterangan mengejutkan.

Terungkap, DID 2018 dari pusat senilai Rp 51 miliar yang mengalir ke Pemkab Tabanan jadi bahan bancakan oleh terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti (46).

Mantan bupati cantik dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021 ini memanfaatkan dana puluhan miliar rupiah tersebut untuk memperkaya diri sendiri.

Modusnya dengan mendistribusikan dana DID ke sejumlah proyek fisik yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tabanan.

Dari fee alias komisi proyek-proyek tersebut yang berasal dari perusahaan rekanan, eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti mengeruk 70-80 persen.

Modus tersebut dilancarkannya lewat Dewa Ayu Sri Budiarti yang kala itu masih menjabat Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tabanan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mantan Kepala Bakeuda Ungkap Modus Eks Bupati Eka Bancakan DID Rp 51 Miliar, OMG

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya