Jadi, kata Arya Teja apabila ingin melestarikan Terumbu Karang dan kestabilan ekosistem laut, mestinya pemerintah memberikan perlindungan terhadap pelestarian Terumbu Karang.
Lebih penting lagi tidak ada proyek yang melakukan pengerukan alur laut untuk terminal LNG di kawasan mangrove.
Menurut riset yang dipaparkan KEKAL Bali, Frontier Bali dan WALHI Bali, pengerukan untuk alur laut terminal LNG di kawasan mangrove akan dilakukan dengan volume 3.300.000 meter kubik.
Pengerukan tersebut mengenai area Peta Indikatif Terumbu Karang seluas 5 hektare.
Terlepas dari fakta bikin komunitas nelayan ketar-ketir, penolakan terhadap pembangunan proyek LNG dekat dengan lokasi Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar, Bali mendapat banyak penolakan pihak hingga bikin DPRD ikut campur. (Ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News