Curi Alat Masak Senilai Rp36 Juta, 4 Pria Diciduk Polisi Densel

Curi Alat Masak Senilai Rp36 Juta, 4 Pria Diciduk Polisi Densel - GenPI.co BALI
Empat pria diciduk polisi Densel, Bali gegara perkara curi alat masak. Foto: Polsek Densel

Tiga pelaku lain Purnama (33) berhasil diamankan di jalan Pulau Moyo Gang Terus Pedungan, kemudian Muhamad Yasin (35) di Perum Jadi Pesona Pedungan dan Agung Arya Sastama Putra (22) diamankan di Jalan Mertasari Suwung Batan Kendal.

Seorang lagi bernama Kartana masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak berwajib.

Gegara aksinya mencuri spare part alat masak hingga sebabkan kerugian hingga Rp36 juta, empat pria yang tinggal di Densel, Bali terancam hukuman tujuh tahu penjara imbas melanggar Pasal 363 KUHP. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya