Kemenkumham Bali: Usir Bule Australia Viral Panjat Pohon Sakral

Kemenkumham Bali: Usir Bule Australia Viral Panjat Pohon Sakral - GenPI.co BALI
Samuel Lockton, bule Australia viral di jagat media sosial usai panjat pohon sakral di Tabanan, Bali diusir paksa oleh Kemenkumham. Foto: JPNN

Jika izin tinggal dibatalkan, jelasnya, maka orang asing itu harus meninggalkan wilayah Indonesia.

"Dalam hal ini sanksi terhadap orang asing (Samuel Lockton) sejalan dengan yang dimaksud dalam UU," tegas Kakanwil Kemenkumham Bali.

Itu artinya, semestinya bule Australia pemanjat pohon sakral yang dikeramatkan di Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Tabanan itu diusir kembali ke negara asalnya dengan status deportasi.

Pasal yang sama juga diterapkan Kemenkumham Bali saat mendeportasi sejumlah WNA bermasalah dalam waktu dekat terakhir.

Salah satunya deportasi dan pencekalan terhadap Jeffrey Douglas Craigen, WNA asal Kanada yang menari telanjang di atas Gunung Batur, Kintamani, Bangli, medio Mei 2022 lalu.

Yang menarik, argumentasi hukum Kanwil Kemenkumham ini justru bertolak belakang dengan fakta hukum yang diterapkan Kanim Denpasar.

Kepala Kanim Denpasar Tedy Riyandi menegaskan bahwa Samuel dipaksa pulang ke negara asalnya tanpa dikenakan sanksi deportasi.

Bahkan, Tedy Riyandi juga menyebut bahwa izin tinggal Samuel yang menggunakan Visa On Arrival masih berlaku dan tidak dibatalkan izin tinggalnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kemenkumham Bali Mendadak Pakai Frasa Deportasi Usir Paksa Bule Australia 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya