Kemenkumham Bali: Usir Bule Australia Viral Panjat Pohon Sakral

Kemenkumham Bali: Usir Bule Australia Viral Panjat Pohon Sakral - GenPI.co BALI
Samuel Lockton, bule Australia viral di jagat media sosial usai panjat pohon sakral di Tabanan, Bali diusir paksa oleh Kemenkumham. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitulu membahas lagi soal pengusiran paksa bule Australia, Samuel Locktorn yang viral gara-gara panjat pohon sakral di Kediri, Tabanan, beberapa hari lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, Samuel nekat memanjat simbol keramat di Pura Prajapati hanya demi konten media sosial semata.

Unggahan aksinya kemudian viral dan mengundang kecaman publik, warga negara asing (WNA) asal Negeri Kangguru ini sempat digelandang ke pihak Imigrasi Bali.

Pada akhirnya ia hanya dikenakan denda Rp500 ribu untuk upacara Guru Piduka sebelum pergi meninggalkan Pulau Dewata tanpa sanksi administrasi.

Nah, sempat muncul polemik bahwa sejatinya bule Australia itu diusir paksa karena dalih melecehkan agama Hindu. Perihal ini dikonfirmasi oleh Anggiat yang menyebut WNA itu tersandung pasal deportasi.

Pasal dimaksud, yakni Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berisi sanksi administrasi imigrasi berupa deportasi terhadap WNA bermasalah.

Bunyi pasalnya; Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang melakukan tindakan melanggar ketertiban umum, tidak menghormati peraturan yang berlaku, dan seterusnya.

"Tindakan (Administratif Keimigrasian, Red) tersebut dapat berupa antara lain pembatalan izin tinggal," ujar Anggiat Napitupulu kepada JPNN.com, Kamis (16/06/22).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kemenkumham Bali Mendadak Pakai Frasa Deportasi Usir Paksa Bule Australia 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya